Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang,Lengkap Beserta Takarannya

- 8 Maret 2023, 12:35 WIB
Bayar fidyah dapat di ganti dengan uang menurut mazham Hambali./pixabay
Bayar fidyah dapat di ganti dengan uang menurut mazham Hambali./pixabay /

Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang kepada mereka.

Namun, pandangan berbeda diutarakan oleh ulama yang menganut mazhab Hanafi. Menurut mereka, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah atau nilai nominal harta yang sebanding dengan makanan.

Baca Juga: Jatuh pada 8 Maret 2023, Inilah Sejarah Hari Perempuan Internasional

Buya Yahya juga menegaskan bahwa golongan orang yang dapat membayar fidyah dengan uang adalah orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui.

Sementara untuk waktu pelaksanaan fidyah, minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

“Seperti yang di pahami oleh mazhab Hanafi seperti juga membayar zakat maka fidyah pun dapat di ganti dengan uang , maka ini adalah pendapat yang bisa saja ini diterapkan untuk kemaslahatan mungkin, karena mungkin kalau beras sudah pada punya semuanya tapi keliatannya belum punya lauknya.” Ujarnya.

Dilansir dari halaman situs Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAZ berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Frumenty : Resep Bubur Kuno Berusia 700 Tahun, Santapan Bergizi Beserta Cara Pembuatannya

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah