Usai Mandi Junub, Apakah Masih Disunnahkan Melaksanakan Mandi Jumat?

- 7 Agustus 2020, 04:25 WIB
Ilustrasi mandi.
Ilustrasi mandi. //Unsplash

GALAMEDIA - Sejak terbit fajar hingga sebelum berangkat sholat Jumat, kita disunnahkan mandi Jumat terlebih dahulu. Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa waktu terbaik mandi Jumat ini adalah ketika kita hendak sholat Jumat.

Namun bagaimana jika kita di waktu pagi sudah mandi junub, apakah kita tetap disunnahkan mandi Jumat sebelum berangkat melaksanakan sholat Jumat di masjid?

Dalam kitab Hasyiatul Bajuri, Syaikh Ibrahim Al-Bajuri menyebutkan bahwa waktu paling utama melakukan mandi Jumat adalah sebelum berangkat melaksanakan sholat Jumat di masjid. Hal ini agar setelah sampai di masjid tidak ada bau tak sedap yang menempel di tubuh.

Beliau berkata sebagai berikut:

"Berdekatannya mandi Jumat dengan menuju ke masjid itu lebih utama, karena hal tersebut lebih mengena pada tujuan mandi tersebut, yaitu menghilangkan bau tak sedap ketika berkumpul dengan jemaah di masjid."

Adapun mengenai kesunnahan mandi Jumat setelah mandi junub di waktu pagi, maka terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, jika kita sudah mandi junub di waktu pagi, maka kita sudah mendapatkan kesunnahan mandi Jumat.

Hal ini karena mandi junub dan mandi Jumat boleh digabung dalam satu mandi saja asalkan dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum berangkat melaksanakan sholat Jumat. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama, di antaranya Ibnu Umar, Imam Malik, Imam Syafii dan lainnya.

Kedua, meski sudah mandi junub di pagi hari, tetap dianjurkan untuk melakukan mandi Jumat yang lain. Ini adalah pendapat sahabat Abu Qatadah.

Ketiga, disunnahkan mandi Jumat meskipun sudah mandi junub. Hal ini karena mandi junub tidak bisa mencukupi dan mewakili kesunnahan mandi Jumat. Ini adalah pendapat sebagian ulama Dhahiriyah.

Penjelasan ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut:

Ibnu Al-Mundzir berkata; Kebanyakan ulama berpendapat bahwa cukup mandi sekali saja untuk mandi junub dan mandi Jumat. Ini pendapat Ibnu Umar, Mujahid, Makhul, Imam Malik, Imam Al-Tsauri, Al-Auzai, Imam Syafii dan Abu Tsaur.

Imam Ahmad berkata: Aku berharap hal itu mencukupi.

Sahabat Abu Qatadah berkata: Bagi orang yang mandi junub, maka hendaknya dia mengulang mandi untuk Jumat. Sebagian ulama Dhahiriyah berkata: Hal itu tidak mencukupi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x