Al-Qur'an Menjelaskan Tata Cara Mandi Wajib Tatkala Sedang Sakit Atau Tak Tersedia Air

- 2 Juli 2020, 03:10 WIB
Ilustrasi kekeringan air.
Ilustrasi kekeringan air. /


GALAMEDIA - Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Maidah: 6).

Ayat dia atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada dua:

1. Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil.

2. Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar.

Baca Juga: Dukung Palestina, Presiden China Xi Jinping Tentang Rencana Israel Mencaplok Wilayah Tepi Barat

Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air,

1. Karena sakit

2. Karena tidak menjumpai air ketika safar

Ketika mengalami kondisi semacam ini, Allah perintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum.

”jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah..”

Karena itu, yang benar, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum. Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas.

Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua. Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.

Baca Juga: Terkena Refocusing, Anggaran Umrah di Bandung Barat Menyusut

Disamping ayat di atas, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini.

Diantaranya keterangan Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadist panjang:

Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sholat subuh. Seusai sholat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliaupun menghampirinya.

“Mengapa kamu tidak ikut sholat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

”Saya sedang junub, sementara tidak ada air,” jawab sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).

Baca Juga: Penelitian Terkendala, Indonesia Miliki Vaksin Corona Februari 2021

Kemudian hadis Ammar bin Yasir:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang.

Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menyarankan tayamum,

Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannnya, kemudian mengusapkan ke wajahnya. (HR. Bukhari 347 dan Muslim 368).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Gratiskan Listrik Hingga September, Begini Tanggapan PLN

Namun ada beberapa hal yang perlu kita ingat. Orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia wajib mandi setelah menemukan air.

Dalam hadis Imran bin Husain di atas, setelah rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,

Hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan gunakan untuk mandi.”(Bukhari 344).

Baca Juga: Penelitian Terkendala, Indonesia Miliki Vaksin Corona Februari 2021

Kita tahu, orang ini sudah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tayamum ketika hendak shalat subuh.

Imam Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,

Hadis ini dalil bahwa tayamum bisa menggantikan air. Akan tetapi, jika dia menemukan air, dia wajib menggunakannya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini untuk mandi, padahal dia tidak mengalami junub yang kedua. Inilah pendapat yang kuat diantara pendapat ulama. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab Tayamum).

Allahu a’lam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x