Baca Juga: 3 SMK Terbaik di Banyumas Jawa Tengah Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK, Rekomendasi untuk PPDB 2023
"Laporan Polisi ini terkait dengan surat pernyataan yang telah dibuat Virgoun yaitu kalau Virgoun mengulang perbuatannya maka akan menceraikan Inara, kalau perbuatannya diulangi maka boleh dilaporkan proses hukum, hak asuh anak ada ditangan Inara, biaya hidup anak-anak sekitar 40 juta perbulan akan diberikan kepada Inara," jelas kuasa hukum dikutip Galamedianews dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut kuasa hukum poin pertama dan kedua sudah dilakukan Virgoun dan hal itu yang membuat Inara membuat keputusan untuk melaporkan balik Virgoun dan Tenri Anisa.
Inara sebenarnya sangat menyesalkan semua hal buruk itu terjadi tetapi proses hukum harus tetap berlanjut dengan dasar pasal 284 KUHP tentang dugaan perzinahan.
Kuasa hukum mengungkap bukti-bukti tentang transfer Virgoun kepada Tenri melalui mobile banking.
"Ada bukti-bukti pengiriman uang kepada TA berdasarkan catatan mobile banking tersebut ada transfer untuk service bengkel, kanvas rem, ganti oli dan ini yang membuat kami kaget dan perlu digali," ungkap kuasa hukum Inara.
Kuasa hukum pun menjelaskan kliennya terdzolimi dan ingin mencari kebenaran bukan atas dasar kebencian dia melaporkan balik keduanya.
Sebelumnya Virgoun telah menggugat cerai Inara ke Pengadilan Agama dan menunggu sidang yang akan mempertemukan untuk mencari titik temu terbaik untuk mereka berdua.***