Tiga Pendapat Soal Hukuman Bagi Penyimpang Hubungan Sejenis, Ketahuilah

- 3 September 2020, 15:00 WIB
Tersangka Pesta Gay
Tersangka Pesta Gay /PMJNews

GALAMEDIA - Kemarin, di Jakarta, Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka yang merupakan penyelenggara pesta seks di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta.

Kasus serupa memang sering ditemukan. Bagaimana Islam menyikapi perilaku seks menyimpang sesama jenis ini. Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari laman islam.nu.or.id.

Homoseks sering dimaknai sebagai hubungan antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya. Perilaku ini disebut liwath.

Baca Juga: Pesta Gay di Jakarta Selatan Akan Direkontruksi Polda Metro Jaya pada Kamis Siang Ini

Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah. Terhadap hubungan seks antara sesama laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzah, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram.

Bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji, dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu. Dalam menentukan hukuman atau sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat.
1. Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadits riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).

"Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai." (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibn Majah).

Baca Juga: Apartemen di Jakarta Dijadikan Pesta Gay Digerebek Polda Metro Jaya

2. Golongan As Syafiiyah berpendapat bahwa sanksi pelaku tercela itu sama dengan hukum zina berdasar hadits: "Apabila ada laki-laki menyetubuhi sesama laki-laki, maka keduanya adalah berzina."

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah