Bedah Film Dirty Vote, Feri Amsari Ungkap PSI Jadi Partai Pertama yang Ajukan Permohonan Uji UU Pemilu

- 12 Februari 2024, 16:01 WIB
 Cover Film Dokumenter Dirty Vote.
Cover Film Dokumenter Dirty Vote. /X/Dirty Vote/

GALAMEDIANEWS - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan dirilisnya film dokumenter Dirty Vote jelang proses Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, film Dirty Vote resmi tayang di YouTube pada Senin, 12 Februari 2024 dan langsung menjadi bahan perbincangan di sosial media baik Instagram maupun X.

Dalam film dokumenter tersebut menghadirkan 3 pakar hukum tata negara yakni Feri Amsari, Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Mochtar, yang ketiganya membongkar desain dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dalam film tersebut, terdapat bagian yang cukup menarik yakni keterlibatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hal itu diungkapkan oleh Feri Amsari yang menyebut bahwa PSI mengajukan permohonan untuk uji coba UU Pemilu tepatnya pasal 169 huruf q tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pemaparannya itu, pakar berusia 43 tahun itu mengungkap bahwa PSI meminta bahwa syarat untuk menjadi calon wakil presiden yang semula berusia 40 tahun diturunkan orang yang berusia 35 tahun.

“Pada 9 Maret 2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu tepatnya pasal 169 huruf q yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, ketentuan yang menghendaki hanya orang yang berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” kata Feri Amsari sebagaimana yang dikutip tim Galamedia News melalui YouTube Dirty Vote pada Senin, 11 Februari 2024.

Baca Juga: VIRAL! Film Dirty Vote, Tiga Ahli Hukum Ungkap Kecurangan Pilpres

“PSI menginginkan diatur hanya untuk orang yang telah berusia 35 tahun untuk dapat mengajukan diri sebagai calon,” kata ahli Hukum Tata Negara itu.

Tak hanya itu, Feri Amsari juga mengungkap ketika pengajuan permohonan PSI sedang berjalan, mereka melakukan perombakan di posisi ketua atau pimpinan. Dalam hal ini PSI mengganti ketua umum dari Giring Nidji menjadi Kaesang Pangarep.

“Yang menariknya dari PSI ini adalah ketika permohonan ini berjalan, komposisi ketua atau pimpinan PSI dirombak. Gibran yang merupakan kakak dari Kaesang yang semula diajukan sebagai calon presiden oleh PSI mengganti ketuanya menjadi Kaesang,” ujar Feri.

Pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini pun juga menyinggung bahwa ketua Mahkamah Konstitusi saat itu adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran, juga memiliki peranan penting dalam perkara tersebut.

Bahkan, Feri juga menyebut bahwa termohon dalam pengujian undang-undang Pemilu ini secara tidak langsung adalah pemerintah.

“Lalu harus diingat bahwa ketua Mahkamah Konstitusi adalah paman dari Gibran dan Kaesang, juga sangat penting dalam perkara itu karena ini adalah pengujian Undang-Undang maka dengan sendirinya termohon dalam pengujian ini adalah pemerintah yang dipimpin oleh ayah Gibran, Presiden Joko Widodo. Ini menjadi catatan ketika kita membicarakan soal konflik kepentingan.” ujar Feri menambahkan.

Tak hanya itu, Feri Amsari juga mengungkapkan bahwa partai politik lainnya yaitu Partai Garuda juga mengajukan alternatif lainnya untuk memenuhi syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden yaitu berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Kemudian, Partai Garuda juga mengubah permohonan yang sama topiknya dengan meminta bahwa selain berusia 40 tahun mestinya ada alternatif yaitu berpengalaman sebagai penyelenggara negara, permohonan tersebut dimasukkan pada 2 Mei 2023,” kata Feri Amsari memaparkan.

Film dokumenter karya Dandhy Laksono ini pun viral dan hingga hari ini telah ditonton hingga 2,5 juta penonton.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Dirty Vote


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x