Fleksibilitas dalam Puasa Ramadan: Kelompok yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dalam Islam

- 23 Februari 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan.
Ilustrasi puasa Ramadhan. /Freepik

Baca Juga: Masjid Salman ITB, Masjid Kampus Pertama di Indonesia

Namun demikian, mereka tetap diharapkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadan sebagai bentuk kompensasi atas kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.

Golongan lanjut usia yang kondisi fisiknya sudah terlalu lemah untuk berpuasa juga diberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Mereka yang berusia lanjut dan rentan terhadap gangguan kesehatan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan syarat membayar fidyah di luar bulan Ramadan sebagai bentuk penggantian atas ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.

Wanita hamil dan menyusui juga termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan mereka atau bayinya.

Meskipun demikian, mereka tetap diharapkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.

Baca Juga: Berikut Penjelasan dan Amalan Pada Malam Nisfu Syaban

Selain itu, wanita yang sedang mengalami haid atau nifas juga diberikan kelonggaran untuk tidak melaksanakan ibadah puasa.

Kondisi fisiologis ini dianggap sebagai alasan sah untuk tidak berpuasa, namun mereka tetap diharapkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah sebagai penggantinya.

Para pekerja yang pekerjaannya berat dan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah