Fleksibilitas dalam Puasa Ramadan: Kelompok yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dalam Islam

- 23 Februari 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan.
Ilustrasi puasa Ramadhan. /Freepik

 

GALAMEDIANEWS - Islam sebagai agama yang dikenal sebagai rahmatan lil'alamin (rahmat bagi semesta alam), mengajarkan prinsip-prinsip yang menyeluruh dan fleksibel dalam menjalankan ibadah.

Puasa Ramadan, salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim, merupakan contoh konkret dari konsep fleksibilitas ini.

Dalam menjalankan ibadah puasa, Islam memberikan kelonggaran kepada sejumlah golongan yang mungkin mengalami kesulitan atau keterbatasan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Begini Sensasi Sejuk Tempat Makan di Bali Yang Hits Rusters Coffee, Romantis Dengan dikelilingi Persawahan

Salah satu golongan yang diberikan kelonggaran adalah anak-anak yang belum mencapai usia baligh.

Anak-anak yang belum cukup umur untuk berpuasa diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa, namun disarankan untuk dikenalkan dan dilatih secara perlahan agar mereka terbiasa dengan ibadah puasa.

Orang sakit juga termasuk dalam golongan yang diberikan kelonggaran dalam menjalankan puasa Ramadan.

Mereka yang sedang dalam keadaan sakit yang membutuhkan perawatan khusus dan tidak mampu untuk berpuasa diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa, terutama jika disarankan oleh tenaga medis.

Baca Juga: Masjid Salman ITB, Masjid Kampus Pertama di Indonesia

Namun demikian, mereka tetap diharapkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadan sebagai bentuk kompensasi atas kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.

Golongan lanjut usia yang kondisi fisiknya sudah terlalu lemah untuk berpuasa juga diberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Mereka yang berusia lanjut dan rentan terhadap gangguan kesehatan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan syarat membayar fidyah di luar bulan Ramadan sebagai bentuk penggantian atas ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.

Wanita hamil dan menyusui juga termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan mereka atau bayinya.

Meskipun demikian, mereka tetap diharapkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.

Baca Juga: Berikut Penjelasan dan Amalan Pada Malam Nisfu Syaban

Selain itu, wanita yang sedang mengalami haid atau nifas juga diberikan kelonggaran untuk tidak melaksanakan ibadah puasa.

Kondisi fisiologis ini dianggap sebagai alasan sah untuk tidak berpuasa, namun mereka tetap diharapkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah sebagai penggantinya.

Para pekerja yang pekerjaannya berat dan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Namun demikian, mereka diwajibkan untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan sebagai bentuk kompensasi atas kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Jadwal Malam Nisfu Syaban 2024, Berikut Bacaan Niat Puasa dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan

Dengan memahami kelonggaran-kelonggaran ini, penting untuk diingat bahwa dalam menghormati mereka yang tetap berpuasa, warung makan atau rumah makan di sekitar mereka perlu menutup etalase makanan dengan tirai atau yang sejenisnya.

Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah