Apakah Diperbolehkan Sholat Tahajud Setelah Tarawih selama Bulan Ramadhan 2024?

- 12 Maret 2024, 15:43 WIB
 Apakah Diperbolehkan Sholat Tahajud Setelah Tarawih selama Bulan Ramadhan 2024? Perhatikan Tata Cara Sholat Witirnya.
Apakah Diperbolehkan Sholat Tahajud Setelah Tarawih selama Bulan Ramadhan 2024? Perhatikan Tata Cara Sholat Witirnya. /Pexels @MichaelBurrows/

GALAMEDIANEWS - Berikut penjelasan tentang diperbolehkan atau tidaknya Sholat Tahajud Setelah Tarawih selama Bulan Ramadhan. 

Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab mengungkapkan bahwa sholat tahajud termasuk dalam sholat malam yang dikerjakan setelah seseorang terbangun dari tidur.

Namun, di bulan Ramadhan, ibadah sholat malam biasanya digantikan dengan pelaksanaan tarawih. Pertanyaannya kemudian muncul, apakah memungkinkan untuk menggabungkan keduanya?

Menurut penjelasan Imam Nawawi, tidak ada kontradiksi antara niat sholat malam dan sholat tahajud. Jika seseorang bangun dari tidur di tengah malam untuk melaksanakan sholat, dia dianggap sedang melakukan sholat malam dan juga tahajud. 

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Tata Cara Mengerjakan dan Bacaan Doa Setelah Sholat

Ketika datang bulan Ramadhan, keduanya dapat dilakukan dalam satu sesi sholat. 

Namun, perdebatan seringkali muncul, apakah disunnahkan untuk menutup sholat malam dengan witir yang ganjil, dan apakah hal ini harus dilakukan selama Tarawih atau Tahajud? Ini Dia Penjelasannya! 

1. Tahajud dapat dilakukan setelah Tarawih karena tidak ada batasan jumlah rakaat dalam sholat malam.

Tidak terdapat perselisihan di antara umat Islam mengenai fakta bahwa shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaatnya. Shalat malam termasuk dalam kategori shalat nafilah atau sunnah, dan merupakan amalan yang penuh kebaikan. Seseorang diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan jumlah rakaat yang sedikit maupun banyak, sesuai dengan yang diinginkannya.

(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x