Wanita yang Muncul Flek Coklat atau Darah Masih Bisa Jalankan Puasa, Asalkan?

- 13 Maret 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi wanita
Ilustrasi wanita /Pexels/@Andrea Piacquadio/

Dilansir dari YouTube Buya Yahya pada Selasa, 12 Maret 2024. Apabila flek coklat hanya muncul satu sampai dua kali saja maka tidak dihitung haid.

Pendekatan syariat tidka bisa dikakukan karena dalam Al-qur’am dan sunnah tidak menjelaskan terkaiit berapa lama durasi atau definisi mengenai haid.

Baca Juga: Galau karena Putus Cinta, Tak Usah Risau Nangis Gak Batalin Puasa Hanya Saja Bisa Rugi sebab Kurangi Pahala

Berdasarkan riwayat dalam kitab Al-Mushannaf, yakni: "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bersabda:

“Seorang wanita setelah suci dari haid, akan melihat seperti air cucian daging berwarna darah merah pucat atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi terlebih dahulu kecuali darah itu kental,” (HR. Ibnu Abi Syaibah: 994).

Menurut Ali Bin Abi Thalib, flek hukumnya najis dan dapat membatalkan wudhu, namun tidak dihitung sebagai haid.

Imam Ibu Utsaiman juga pernah menanggapi perkara masalah ini.

 “Ya, puasanya sah saja . Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh darah.” (Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah: 1/137).

 "Cairan yang keluar setelah keadaan suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini memang bukan termasuk haid. Sehingga tidak akan menghalangi seseorang untuk salat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini memang bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).*** 

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah