Wanita yang Muncul Flek Coklat atau Darah Masih Bisa Jalankan Puasa, Asalkan?

- 13 Maret 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi wanita
Ilustrasi wanita /Pexels/@Andrea Piacquadio/

GALAMEDIANEWS – Wanita yang mengeluarkan flek coklat atau keluar darah masih bisa menjalankan ibadah puasa. Mengapa hal ini bisa terjadi dan tak membatalkan.

Flek coklat menjadi kekhawatiran ketika sedang menjalankan ibadah Ramadhan karena tak bisa menjalankan puasa selama 30 hari. Pasalnya, wanita berpikir itu akan dapat membatalkan puasa.

Menurut penjelasan istilah hadha sering dipakai oleh orang Arab untuk menyatakan “pohon itu mengalami haid”, hal ini bukan karena pohon bisa menstruasi seperti manusia, tapi hanya perumpaan saja. Maksud dari ini untuk menunjukkan getah pohon yang mengalir.

Sehingga merujuk pada konteks haid atau menstruasi diibaratkan sebagai darah yang mengalir dan bukan menetes, apalagi ahnya berbentuk titik spot atau flek.

Baca Juga: Puasa Cegah Terkena Penyakit Kardiovaskular dan Jantung Koroner, Namun Ada Hal yang Harus Diperhatikan?

Apa hukumnya keluar flek coklat saat puasa, apakah iut membatalkan puasa. Terdapat beberapa pendapat mengenai masalah ini, misalkan dari mazab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali.

Menurut Imam Hanafi, darah atau gejala ketika mengeluarkan darah atai flek coklat dalam waktu 3 hari maka itu tidak disebut haid. Sehingga wanita muslim, masih bisa menjalankan puasa.

Namun, hal ini berbeda dengan mazab Maliki yang menilai tidak ada batas minimal keluarnya darah atau flek coklat, meski hanya sekali saja maka itu dihitung haid.

Menurut Mazab Syafii dan Hambali, batas minimal haid adalah sekitar 24 jam, jika darah atau flek coklat keluar kurang dari sehari malam, maka itu tak terhitung haid.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x