Bingung Mengurus Administratif saat Orangtua Meninggal? Berikut Langkah-langkahnya

- 21 Maret 2024, 13:04 WIB
5 langkah mengurus administatif meninggalnya orangtua./ foto ig @pakdemuhammads
5 langkah mengurus administatif meninggalnya orangtua./ foto ig @pakdemuhammads /

 

GALAMEDIANEWS - Siapa yang tidak sedih ketika ditinggalkan orangtuanya meninggal. Kita tidak bisa menolak atau menghindar dari kematian. Ajal bisa kapan saja datang, dan menimpa kepada siapa saja.

Bagi orangtuanya yang masih ada, kalian harus jaga, dan bersyukur. Namun jika sudah tiada, maka anak hendaknya mendoakan.

Kewajiban untuk mendoakan orang tua ini akan sangat bermanfaat bagi orang tua, agar diterima di sisi tuhan. Ketika orangtua meninggal, berikut administratif yang perlu kamu urus:

Baca Juga: Bosan Sama Nastar Isi Nanas? Cobain Nih Resep Kue Lebaran Nastar Isi Coklat! Anti Gagal dan Lumer di Mulut

1. Membuat Surat Kematian

Jika meninggal di Rumah Sakit, pihaknya akan mengeluarkan surat kematian. Jangan lupa sekalian meminta surat visum. Namun jika meninggal di rumah, kamu bisa panggil dokter, untuk memastikan kematianya. Dokter tersebut yang akan memberikan surat kematian.

Memanggil Dokter adalah salah satu cara yang mudah. Karena jika tidak ada surat kematian, kamu harus minta surat keterangan dari RT, di bawa ke Kelurahan untuk dibuatkan surat, lalu dilegalisir ke Kecamatan.

Bila sudah mendapatkan surat kematian, fotocopy yang banyak, scan, lalu simpanlah ditempat yang aman. Karena berkas ini akan sangat dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ig @travelmom.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x