Larangan Meminta – Minta Kecuali Dalam Keadaan Darurat dan Ini Dia Haditsnya    

- 1 Oktober 2020, 11:54 WIB
Keutamaan sedekah. Foto Ilustrasi
Keutamaan sedekah. Foto Ilustrasi /Net

 

GALAMEDIA - Allah Swt., memerintahkan bahkan mewajibkannya kepada umatnya untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada kaum dhuafa, orang – orang yang membutuhkan, anak yatim dan piatu, dan lain sebagainya. Akan tetapi disisi lain, Allah Swt melarang hambanya untuk menjadi peminta bahkan memerintahkan untuk menjaga kehormatan diri dan tidak merendahkan dirinya sendiri kepada sesama mahkluk Allah.

Seperti yang dilukiskan oleh Muhammad Baqir dalam buku Panduan Lengkap Ibadah, bahwa Nabi Saw., sering kali menekankan pengertian seperti itu ketika menerima baiat (sumpah setia) dari para sahabat. Sebagaimna diriwayatkan oleh ‘Auf bin Malik r.a, “Kami sebanyak delapan atau bersembilan orang bersama Rasulullah Saw., ketika beliau bertanya “Tidakkah kalian ingin berbaiat kepada Rasulullah?” karena merasa telah memberikan baiat kami kepada beliau belum lama berselang, kami pun balik beranta, “Bukankah kami telah terbaiat?”

Namun beliau mengulangi pertanyaannya itu sebanyak tiga kali, sehingga kami mengulurkan tangan – tangan kami seraya bertanya lagi, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, Ya Rasulullah. Baiat yang bagaimanakah yang harus kami lakukan sekarang?’

Baca Juga: Terungkap, Alasan Vanuatu Serang Indonesia dan Gigih Membela Papua: Saudara Melanesia Masih Dijajah

Beliau menerima jabatan tangan-tangan kami, lalu bersabda, “berjanjilah bahwa kamu hanya akan menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain; mengerjakan Shalat lima kali, serta mendengar dengan menaati perintahku..” kemudian beliau melembutkan suaranya dengan berkata “dan jangan meminta apapun dari manusia.”

Adalagi hadits lain yang menunjukkan betapa Nabi Saw, tidak menyukai adanya orang- orang yang kerjanya hanya meminta-minta, sedangkan dia sebetulnya masih mampu menghidupi dirinyadan keluarganya dengan hasil tenaganya,

Seperti yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik r.a., bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar mendatangi Nabi Saw, dan meminta dari beliau. Maka beliau bertanya kepadanya:

“Tidakkah ada sesuatu di rumahmu?” “ Ya, Ada beberapa kain yang sebagaimana untuk pakian kami dan sebgaiannya lagi untuk alas kami duduk diatasnya. Ada juga beberapa cawan untuk minum kami.” Jawab orang itu. “kalau begitu, bawalah semua itu kemari!” perintah Rasulullah.

Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Anas Urbaningrum untuk Mengkorting Hukuman jadi 8 Tahun

Tak lama, orang itu kembali dengan membawa peralatan seperti yang dia sebutkan sebelumnya. Rasulullah menerima dan menawarkan kepada para sahabt: “siapakah yang bersedia membeli barang-barang ini?” “ Saya kan membelinya dengan satu dirham,” kata seseorang.

“Saya bersedia membelinya dengan dua dirham,” kata yang lainnya.

Maka Rasulullah menjualnya keada orang itu dan menyerahkan harganya kepada si pemilik, seraya berkata kepadanya:

“Belilah dengan satu dirham makanan dan berikanlah kepada keluargamu, dan belilah dengan dirham yang lainnya, sebilah kapak, lalu ditujukkanlah kepadaku.” Orang itu pergi dengan kedua dirhamnya. Rasulullah mengambil sebatang ayu dan mengikatnya kuat-kuat guna menjadi pegangan kapaktersebut. Dan menyerahkan kembali, sambil berkata “pergilah mencari kayu kemudian juallah di pasar. Dan janganlah menampakkan wajahmu lagi sebelum lima belas hari.”

Baca Juga: Jatah September-Oktober, 1,7 Juta Warga Terima Beras Sebanyak 30 kg dari Bulog Jabar

Orang itu pun pergi dan memulai usahanya, mencari kayu dengan kapakknya lalu menjualnya.  Demikianlah yang dikerajakannya selama lima belas hari, sehingga ia dapat mengumpulkan sepuluh dirham. Sebagaimana dibelanjakan untuk makanan dana sebagiannya lagi untuk membeli pakaian. Setelah itu dia menghadap Rasulullah dan melaporkan kepada beliau hasilnya. Dengan wajah berseri-seri, beliau berkata;

“Ini jauh lebih baik bagimu dari pada kebiasaan meminta-minta yang kelak pada hari kiamat akan merupakan bintik-bintik hitam menggelapkan wajahmu. Perbuatn meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga; seorang fakir yang berkalang tanahm atau seorang yang terlibat dalam hutang amat memberatkan, atau seorang yang terlibat daam utang anat memberatkan, atau eorang yang terbebani kewajiban membayar denda diyat yang amat menyakitkan.” (HR. Abu daud dan Tirmidzi)

Baca Juga: Dianggap Utusan Tuhan, Fakta Tak Terbantahkan Oarfish Ikan Misterius Pembawa Pesan Tsunami Besar

Sumber: Panduan lengkap ibadah menurut Al qur’an, dan pendapat para ulama / Muhammad Baqir/ 2015. (dea/job)**

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x