GALAMEDIANEWS - Kendaraan Dinas merupakan kendaraan milik negara atau Daerah, berupa kendaraan motor dan mobil yang memiliki ciri khusus dalam pelat nomor.
Kendaraan Dinas sering dipakai oleh Pejabat Negara, pegawai ASN, TNI, Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Kendaraan Dinas memiliki fungsi untuk menunjang kelancaran tugas- tugas, meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kerja, dan menunjang pelaksanaan program-program pemerintahan.
Baca Juga: Jans Park Taman Rekreasi Terbesar dan Terlengkap di Sumedang
Sekedar informasi, kendaraan pejabat negara bisa dengan mengetahui nomor dan huruf yang digunakan. Kendaraan Dinas memiliki plat nomor khusus sebagai kode siapa yang memakainya.
Kendaraan Dinas seperti nomor pelat RI 1 merupakan ciri khusus yang diberikan untuk Presiden. Pelat nomornya berdasar khusus merah, yang menandakan kendaraan pemerintah.
Kode Pelat Nomor Presiden- Wakil Presiden
- RI 1: Presiden RI
- RI 2: Wakil Presiden RI
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden
Kode Plat Nomor Pejabat