Cegah Tindakan Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid: Hasil Riset, Harus Ada Peran dari Tokoh Agama

- 18 November 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /ANTARA/

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu 18 November 2020 Ada yang Stabil Ada juga yang Turun

Misalnya, di Kota Pekanbaru, bayi 10 bulan dinyatakan positif Covid-19 setelah menghadiri takziah bersama orang tua dan adanya kluster takziah yang terjadi di Jakarta Barat pada minggu pertama Oktober.

Guna mencegah pengambilan paksa jenazah berulang dan munculnya kluster baru Covid-19 yang berkaitan dengan rangkaian pemulasaraan jenazah, tokoh ulama berperan sangat krusial dalam mendidik masyarakat tentang cara benar pengurusan jenazah pasien Covid-19.

Masyarakat Indonesia yang religius dan sangat menghormati para ulama akan mudah menerima dan mengikut informasi yang akurat dari ulama.

Ulama juga harus jadi sasaran kampanye
Dinas Kesehatan perlu memahami persepsi dan respons ulama yang bervariasi di suatu wilayah dalam pencegahan Covid-19 melalui pemulasaraan jenazah.

Selain mengedukasi masyarakat, Dinas Kesehatan harus juga mengedukasi ulama terlebih dulu tentang prosedur pemulasaraan jenazah yang terpapar Covid-19 .Termasuk menjelaskan aturan pemerintah terkait pengurusan jenazah pasien COVID-19 dan langkah pencegahan penularan virus corona.

Baca Juga: Peringatan Dini, Rabu 18 November 2020, Tiga Wilayah di Jakarta Berpotensi Hujan Disertai Petir

Pemerintah harus lebih aktif menyertakan ulama dalam mengedukasi masyarakat berbagai level daerah mulai pusat hingga desa.

Selain ulama, para pengurus jenazah di desa-desa juga harus menjadi sasaran kampanye protokol kesehatan dan protokol pengurusan jenazah pada masa pandemi.

Riset lain terbaru yang dilakukan Tri Bayu Purnama, Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakt, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, tentang pengetahuan pengurusan jenazah di masyarakat dan masjid menunjukkan bahwa banyak pengurus belum memahami cara mencegah Covid-19 dalam proses memandikan jenazah pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x