Moeldoko Bocorkan Calon Kapolri Pilihan Jokowi, DPR: Bisa Utamakan Keadilan bagi Masyarakat

5 Januari 2021, 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /ANTARA

GALAMEDIA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tantangan yang dihadapi calon Kapolri ke depan sangat berat.

Salah satunya bisa melaksanakan tugas untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat. Namun saya yakin Kapolri baru bisa laksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan," tutur Sahroni di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: [UPDATE] Corona RI Selasa 5 Januari 2021 Jadi 779.548 Kasus, Pasien Meninggal Bertambah 198 Orang

Baca Juga: Mensos Tawarkan Tempat Tinggal ke Gelandangan, Risma: Ikut Ya Pa, di Sana Masih Bisa Jadi Pemulung

Dia menilai, calon Kapolri ke depan juga harus memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin institusi Kepolisian yang memiliki tugas besar bagi bangsa Indonesia.

Selain itu Sahroni mengatakan, Komisi III DPR belum menjadwalkan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Hal itu menurut dia karena menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan dan dilakukan uji kelayakan.

"Belum ada Surat Presiden terkait calon Kapolri yang masuk kepada pimpinan Komisi III DPR," tambahnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hampir Meninggal Dunia, Bocah Malang Ini hanya Memiliki Berat 7 Kg

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR sudah ada.

"Siapa-nya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," ujar Moeldoko di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

Dia mengatakan pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada. Semuanya menurutnya, tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai disitu saja," tambahnya.

Baca Juga: 'Dibanderol' Ratusan Miliar oleh Amerika, TCEP Ungkap Sosok Berbahaya Paling Diburu di Dunia

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler