Sentil Maklumat Kapolri, Mantan Ketua MK Menyatakan Penyebaran Konten FPI Tak Bisa Dipidanakan

- 4 Januari 2021, 08:44 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

GALAMEDIA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bereaksi soal Pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Terlebih, setelah itu Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri diantaranya melarang penyebaran simbol-simbol FPI.

Reaksi tersebut diungkapkan pendiri dan Senior Partner pada Law Firm Zoelva & Partners ini pada akun Twitter @hamdanzoelva, dikutip Senin 4 Januari 2021.

Disebutkan, Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tegasnya.

Baca Juga: Sebut Darurat Perut, Rocky Gerung: Kepanikan Ini Benar-benar Nyata

PKI telah tegas disebut sebagai partai komunis dan penyebarluasan ajaran komunisme oleh UU 27/1999 disebut sebagai tindak pidana yang dapat dipidanakan.

Sementara itu, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegasnya.

Hamdan Zoelva mengurai bahwa menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Bedanya, Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.

Baca Juga: FPI Disarankan Politisi PDI Perjuangan Jadi Partai Politik, 'Biar Kedudukannya Jelas'

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” tegasnya.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x