Ketentuan Baru Kenaikan Kelas dari Kemendikud, Begini Isinya

8 Februari 2021, 13:23 WIB
  Peserta didik sedang mengikuti proses belajar. //ANTARA/Fikri Yusuf

 

GALAMEDIA – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada kasus pertama 3 Maret 2020, seluruh aktivitas menjadi terganggu, termasuk pendidikan.

Hal tersebut membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim harus membuat strategi perubahan agar proses belajar mengajar antara dosen-mahasiwa dan guru-murid tetap berjalan.

Bagi sebagian orang tua siswa mungkin masih kebingungan mengenai penentuan kenaikan kelas bagi anaknya yang saat ini duduk di bangku SD, SMP, MTs, dan SMA, SMK, MA dan MAK.

Di awal 2021, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini mulai berlaku pada Senin, 1 Februari 2021.

Kemendikbud menyebutkan, keluarnya SE ini sebagai bentuk langkah responsive yang mengutamakna keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kinerja Jokowi Tangani Covid-19 Memuaskan, Andreas: Publik Melihat Kegagalan di Jakarta Kesalahan Anies

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, dijelaskan mengenai kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan bentuk Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai berikut:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. Penugasan;
  3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Ujian Akhir Semester bagi kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketentuan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Oleh karena itu, penentuan kenaikan kelas dapat diklasifikasikan menjadi empat bentuk yang dianggap sebagai Ujian Akhir Semester (UAS). Ditambah penjelasan mengenai persyaratan lainnya yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: BMKG :Fenomena La Nina di Indonesia Akan Meluruh pada Maret 2021, Namun Hujan Bukan Berarti Akan Berhenti

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.” bunyi kententuan SE tersebut.

Kemendikbud telah menyesuaikan perancangan tersebut dengan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19 untuk menghindari tambahan kasus baru terhadap peserta didik.

Surat Edaran ini pun secara otomatis tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Baca Juga: Tanam Berlian Langka Rp 336 Milliar di Dahi, Rapper Nyentrik Lil Uzi Bikin Netizen Gagal Move On

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan jumlah kasus infeksi positif Covid-19 nasional per 7 Februari sudah mencapai 1.157.837 dengan pasien sembuh sebanyak 949.990 dan meninggal 31.556 jiwa.***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler