GALAMEDIA - Sebanyak satu juta tenaga guru akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Seleksi tersebut akan dilakukan sebentar lagi dan untuk itu jika melihat besaran gaji yang akan didapatkan nanti telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Pada lampiran Perpres No. 98 tahun 2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja.
Baca Juga: Para Guru Merapat! Ada Bocoran Tes dan Soal Ujian PPPK 2021
Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:
1. Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
2. Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900
Baca Juga: Indonesia Perkenalkan Teknologi 5G, Amerika dan China Bertarung Kembangkan 6G
3. Golongan III
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200
4. Golongan IV
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600
Baca Juga: Bikin Cemas, Terjadi Retakan Tanah di Cibalong Tasikmalaya hingga Warga Terpaksa Dievakuasi
5. Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600
- Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700
6. Golongan VI
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800
Baca Juga: Bocoran Tes dan Soal Ujian PPPK 2021, Para Guru Wajib Tahu!
7. Golongan VII
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900
8. Golongan VIII
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100
Baca Juga: Hore!! Pemilik KIS bisa Dapat Bansos Rp300 ribu, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id
9. Golongan IX
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500
- Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000
10. Golongan X
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000
Baca Juga: Berniat Kacaukan Imlek, Dua Pria Nekat Jadi Pemasok 23,5 Kilogram Bahan Peledak
11. Golongan XI
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800
12. Golongan XII
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800
Baca Juga: Tangis Celine Evangelista Pecah Saat Ungkap Keretakan Rumah Tangganya
13. Golongan XIII
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100
14. Golongan XIV
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300
Baca Juga: 7 Film China Seru untuk Mengisi Libur Imlek, Dari Aksi hingga Komedi
15. Golongan XV
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900
16. Golongan XVI
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Ini 15 Formasi Lain yang Dibuka pada Seleksi PPPK
17. Golongan XVII
- Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500
Pengangkatan PPPK ini berdasarkan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu.
Perihal tunjangan, pemerintah memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK yaitu berupa tunjangan keluarga, pangan, struktural, jabatan fungsional, tunjangan jabatan dan lainnya.
Baca Juga: Program Kuota Internet Gratis Berlanjut Tahun Ini? Begini Penjelasan Kemendikbud
Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.
“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pasal 6 Perpres 98/2020
PPPK ketika sudah diangkat tidak mendapatkan dana pensiun. Hal tersebut karena PPPK bersifat kontrak kerja dan bukan sebagai pegawai tetap.***