Jangan Bingung, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS Dilihat dari Jenjang Karier, Gaji, dan Tunjangan

- 9 Februari 2021, 09:21 WIB
PPPK Indonesia
PPPK Indonesia /Instagram.com/@pppk_indonesia

GALAMEDIA – Bagi sebagian orang mungkin belum terlalu mengenal dan paham apa itu PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Selama ini memang yang selalu digembor-gemborkan adalah CPNS saja.

Sempat tidak ada pembukaan seleksi CPNS pada tahun 2020, kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengumumkan akan dibuka kembali seleksi CPNS dan PPPK pada 2021.

Dirangkum Galamedia dari beberapa sumber, kuota CPNS dan PPPK kabar terbarunya akan dibuka dengan formasi dan kuota yang banyak.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 9 Februari 2021 Ada yang Stabil juga Naik, Antam 2 Gram Rp1.900.000

Lalu apa yang membedakan keduanya?

- CPNS atau calon pegawai negeri sipil yang nantinya setelah lolos seleksi akan menjadi PNS pegawai negeri sipil nantinya bisa berada di seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai jenjang karier bisa sampai dengan tingkat pimpinan.

- Sedangkan PPPK yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pengangkatan PPPK ini berdasarkan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu.

- Perihal gaji, menurut Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 telah diatur terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS. Besar kecilnya gaji dilihat dari setiap golongannya.

Baca Juga: Dua Ruang Kelas SDN Babakan Jeruk Tasikmalaya Ambruk Akibat Pergerakan Tanah yang Terus Melebar

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x