- Perihal tunjangan, pemerintah memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK yaitu berupa tunjangan keluarga, pangan, struktural, jabatan fungsional, tunjangan jabatan dan lainnya.
- Lalu bagi CPNS yang sudah lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS akan mendapatkan dana pensiun namun berbeda dengan PPPK ketika sudah diangkat tidak mendapatkan dana pensiun. Hal tersebut karena PPPK bersifat kontrak kerja dan bukan sebagai pegawai tetap.
Begitulah perbedaan CPNS dan PPPK. Semoga membantu.***