Sama-sama Akan Digelar Tahun Ini, Ini Perbedaan CPNS dan PPPK Guru 2021

- 8 Februari 2021, 21:05 WIB
Ini perbedaan PPPK dan CPNS.
Ini perbedaan PPPK dan CPNS. /Situs BKN/BKN

GALAMEDIA – Pemerintah akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada satu kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK akan digelar tahun 2021.

Kendati demikian, belum ada informasi resmi dan regulasi mengenai kepastian kapan akan dibuka dan mekanisme apa yang akan digunakan.

Baca Juga: 8 Amalan Ini Masih Bisa Dilakukan Saat Muslimah Sedang Haid

Sementara itu, khusus untuk seleksi PPPK Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan terkait gambaran syarat bagi peserta yang akan mendaftar PPPK 2021.

Perlu diketahui, bahwa seleksi PPPK memang hanya diperuntukkan bagi guru atau pendidik di lingkungan Kemendikbud.

Dilansir dari laman resmi kemendikbud, pada 2021 ini akan dilakukan seleksi untuk guru melalui PPPK, adapun jumlah yang dibutuhkan pada seleksi ini adalah sebanyak 1 juta sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Penampakan Abu Janda Saat Bertemu denga Natalius Pigai, Islah?

Pada informasi yang disampaikan oleh Mendikbud itu, setidaknya terdapat dua kriteria untuk mengikuti seleksi ini yaitu

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x