3. Status Pegawai
Sifat kepegawaian antara PNS dan PPPK sangat berbeda, PNS merupakan status kepegawaian yang melekat sampai masa pensiun atau berakhirnya masa kerja, namun untuk PPPK statusnya kontrak atau dengan perjanjian dan akan berakhir dengan kurun waktu tertentu (minimal satu tahun)
Baca Juga: Cashflow Dana Jaminan Sosial Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik
4. PPPK Tidak Akan Otomatis Menjadi PNS
Karena menempuh sistem rekrutmen dan mekanisme yang berbeda, makan PPPK tidak akan serta merta mnenjadi PNS ketika sudah lulus, jika ingin menjadi PNS maka harus menempuh mekanisme yang sama seperti seleksi PNS.
5. Usia Pelamar
Jika selama ini untuk mengikuti seleksi CPNS memiliki batasan usia yaitu maksimal berusia 35 tahun, sedangkan PPPK sebaliknya. PPPK tidak berlaku batas maksimal usia bagi pendaftar.
6. Pemberhentian Masa Kerja
Jika PNS diberhentikan secara hormat pada saat masa pensiun tiba, tetapi untuk PPPK berlaku pemberhentian apabila masa perjanjian telah habis.