Sama-sama Akan Digelar Tahun Ini, Ini Perbedaan CPNS dan PPPK Guru 2021

- 8 Februari 2021, 21:05 WIB
Ini perbedaan PPPK dan CPNS.
Ini perbedaan PPPK dan CPNS. /Situs BKN/BKN

1. Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang tercatat di Dapodik

2. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

Baca Juga: Cek KIS di Link Ini Sekarang, Pemerintah Sudah salurkan BST Rp300 Ribu

Disamping kedua syarat utama tersebut, rupanya masih banyak yang bingung dan belum tahu apa perbedaan antara CPNS dan PPPK yang akan digelar 2021 ini.

Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK 2021 khususnya PPPK Guru atau yang diselenggarakan oleh Kemendikbud:

1. Gaji dan Tunjangan

Dari segi gaji dan tunjangan, rupanya antara PNS dan PPPK memperoleh gaji dan tunjangan yang sama, karena memang gaji yang berlaku bagi PPPK sama dengan yang diberlakukan untuk PNS.

Baca Juga: Tak Gentar Seret Petinggi Barcelona, Marah Besar Dipermalukan Bocoran Megakontrak Messi Siapkan Balasan

2. Fasilitas

Pada sisi ini, PNS dan PPPK terdapat perbedaan, bagi PNS mereka akan mendapatkan dana pensiun atau jaminan hari tua, sementara untuk PPPK tidak, mengenai ini sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x