GALAMEDIA – Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000 per bulan, sejak 4 Januari 2021.
Mekanisme pemberian BST ini dimulai dari Bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2021.
Pemberian BST bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cashflow Dana Jaminan Sosial Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik
Dengan begitu, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan dana senilai Rp1,2 juta.
Sekitar 10 juta KPM akan mendapat bantuan. Pemerintah sendiri telah menambahkan kategori penerima yang berhak atas bantuan ini.
Salah satu syarat penerima BST ini merupakan masyarakat yang sudah memiliki KIS.
Baca Juga: Sebelum Ikut PPPK 2021, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi agar Lolos
Maka dari itu, masyarakat yang sudah memiliki KIS bisa segera memastikannya dengan mengecek di link dtks.kemensos.go.id.