Pemegang KIS sendiri sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Untuk memastikan BST ini, dapat ikuti langkah-langkah di bawah ini, di antaranya:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
Baca Juga: 8 Februari 2020: Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Unjuk Kemampuan, Persib Habisi PSKC Kota Cimahi
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia