Cek KIS di Link Ini Sekarang, Pemerintah Sudah salurkan BST Rp300 Ribu

- 8 Februari 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Ekoanug/Pixabay

Pemegang KIS sendiri sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Guru, Simak Bocoran Tes dan Rincian Soal Ujian PPPK 2021 supaya Lolos Seleksi

Untuk memastikan BST ini, dapat ikuti langkah-langkah di bawah ini, di antaranya:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

Baca Juga: 8 Februari 2020: Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Unjuk Kemampuan, Persib Habisi PSKC Kota Cimahi

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah