GALAMEDIA - Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak berlanjut pada tahun 2021 ini.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih akan menggelontorkan yang bagi para pekerja lewat bantuan seperti ini.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah seperti dikutip galamedia dari Antara.
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan: Selamat Jalan, Beristirahat dalam Damai
Baca Juga: Wow! Nelayan Miskin Temukan Mutiara Langka Senilai Rp 4,8 Miliar Saat Sedang Mengambil Kerang
Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.
Kemnaker selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .
Setelah tak lagi melanjutkan BLT BPJS, pemerintah ternyata akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Nilai uang yang bisa diterima oleh para pekerja yakni Rp 3,55 juta.