Sebelum Ikut PPPK 2021, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi agar Lolos

- 8 Februari 2021, 20:30 WIB
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021. /Kemendikbud/

GALAMEDIA – Pemerintah tengah mewacanakan akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa keterangan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seleksi penerimaan CPNS dan PPPK akan digelar bulan April-Mei 2021.

Kendati demikian, belum ada informasi resmi dan regulasi mengenai kepastian kapan akan dibuka dan mekanisme apa yang akan digunakan.

Baca Juga: Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Sang Pelapor Polisi Ketua KNPI Haris Pertama Ngaku Aneh Sebut Bahan Dagelan

Sementara itu, untuk khusus untuk seleksi PPPK Menteri Pendidikan dan Kebudaaan telah menyampaikan terkait gambaran syarat bagi peserta yang akan mendaftar PPPK 2021.

Perlu diketahui, bahwa seleksi PPPK memang hanya diperuntukkan bagi guru atau pendidik di lingkungan Kemendikbud.

Dilansir dari laman resmi kemendikbud, bahwa pada 2021 ini akan dilakukan seleksi untuk guru melalui PPPK, adapun jumlah yang dibutuhkan pada seleksi ini adalah sebanyak 1 juta sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: 8 Februari 2020: Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Unjuk Kemampuan, Persib Habisi PSKC Kota Cimahi

Pada pengumuman yang disampaikan oleh Mendikbud pada bulan November 2020 yang lalu, setidaknya terdapat dua kriteria untuk mengikuti seleksi ini yaitu:

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x