Sebelum Ikut PPPK 2021, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi agar Lolos

- 8 Februari 2021, 20:30 WIB
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021. /Kemendikbud/

- Pertama yaitu guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang tercatat di Dapodik

- Kedua adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

Baca Juga: Berikut Rincian Gaji PPPK 2021, Ternyata Bisa Melebihi Gaji CPNS

Mendikbud juga mengatakan bahwa rekrutmen ini juga termasuk bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang belum lulus CPNS dan PPPK sebelumnya.

“Ini juga termasuk bagi eks tenaga honorer kategori dua yang belum lulus PNS dan PPPK sebelumnya,” ujar Nadiem seperti terdapat pada kanal YouTube milik Kemendikbud.

Adapun kata Nadiem, terdapat perbedaan yang transformatif antara PPPK 2021 dengan yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk dengan seleksi guru pada CPNS yang biasa dilakukan. Perbedaan itu diantaranya:

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, Bocoran Tes dan Rincian Soal Ujian PPPK 2021 Terbaru agar Lolos Seleksi

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi hingga batas maksimal 1 juta orang

2. Setiap yang mendaftar akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, maka dapat mengikuti tes selanjutnya pada tahun yang sama.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran untuk membantu pendaftar dalam mempersiapkan ujian seleksi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah