Mau Ikutan PPPK 2021? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

- 8 Februari 2021, 22:18 WIB
Seleksi PPPK 2021.
Seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

GALAMEDIA - Seleksi guru honorer PPPK 2021 ditargetkan akan mencapai 1 juta. Target tersebut merujuk pada data Dapodik 2020 yang mana kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS.

Guru PPPK adalah bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Tujuan pengangkatan guru PPPK adalah dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Untuk perekrutmen guru honorer 2021, terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian kesempatan yang sama juga didapat untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Mungkinkah Gibran Melawan Anies di Pilgub DKI? Refly Harun: Karena Gibran Anak Jokowi, Semua Bisa Terjadi

Berikut adalah persyaratan daftar PPPK 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:

1. Usia guru PPPK

Untuk mendaftar PPPK 2021, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bersih secara hukum

Baca Juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, ‘Innalillahi’ Menggema di Twitter

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x