Pertemuan Pigai dan Abu Janda Tak Pengaruhi Proses Hukum, Brigjen Rusdi: Terus Berjalan!

10 Februari 2021, 07:40 WIB
Sufmi Dasco Ahmad pertemukan Natalius Pigai dengan Abu Janda. /Twitter/@matpeci87/

GALAMEDIA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) asal Papua, Natalius Pigai tiba-tiba bertemu dengan Permadi Arya alias Abu Janda di sebuah hotel mewah di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Pertemuan tersebut difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Padahal sebelumnya Abu Janda dituding melakukan tindakan rasis kepada Natalius Pigai.

Baca Juga: Dunia Hiburan Indonesia Berduka, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku, Kamu Akan Dikenang Terus

Pegiat media sosial pro pemerintahan itu dilaporkan Ketua KNPI Haris Pertama ke aparat kepolisian karena dugaan perbuatan rasis.

Namun Pigai bersikap lain. Usai melakukan pertemuan, dia menyatakan perbuatan yang dilakukan Abu Janda tersebut tidak mungkin ada delik hukum.

"Dalam hukum pidana, obyeknya harus jelas. Abu Janda bertanya evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tapi (konteknya, red) bertanya, itu tidak mungkin ada delik hukum," ujar Pigai.

Baca Juga: Orangtua Dino Patti Djalal Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Tiba-tiba Beralih Nama di BPN

Menyikapi hal itu, Mabes Polri memastikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap memproses kasus dugaan ujaran rasis Abu Janda.

"Ya terus saja (proses kasus), mereka seperti itu (bertemu) tapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses (hukum) berjalan," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Menurut Rusdi, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim.

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi dilansir Antara.

Baca Juga: Komika Ridwan Remin 'Dikeroyok' Usai Singgung Ruben Onsu, Netizen: Kasian Cari Duit Gitu Amat

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Di Hadapan Presiden Jokowi, Anies Baswedan Bangga-banggakan DKI Jakarta Keluar 10 Besar Kota Termacet di Dunia

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler