456 PTS di Jabar dan Banten Clear Tidak Bermasalah Hukum

14 Februari 2021, 07:15 WIB
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat Banten Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. /Krisbianto/

GALAMEDIA – Sebanyak 456 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Barat dan Banten, kini clear alias tak ada yang bermasalah dengan hukum dan telah sesuai dengan aturan yang ada. 

Bahkan seluruh PTS yang ada diwilayahnya sangat kooperatif melaporkan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Sebelumnya jumlah PTS di Jabar dan Banten, sebanyak 476 buah, namun terdapat adanya merger atau penggabungan sehingga saat ini tinggal 456 buah.

Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Jabar dan Banten,Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd., saat ditemui Galamedia diruang kerjanya, Jln. Phh. Musthafa, Bandung, Rabu, 11 Pebruari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 14 Februari 2021: Sinetron Ikatan Cinta di RCTI hingga Film Parasite di Trans 7

Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir PTS yang ada diLLDiktiwilayah IV Jabar dan Banten bisa dikatakan aman alias clear.

“Alhamdulillah, seluruh PTS yang ada diLLDiktiwilayah IV Jabar dan Banten sudah clear alias tak ada yang bermasalah dengan hukum dan telah sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini, tentunya masyarakat tak perlu khawatir akan adanya PTS yang masih bermasalah, kami yakinkan tidak ada,” katanya.

Penutupan PTS itu, katanya,dianggap perlu apabila bermasalah dan tidak mematuhi peraturan pemerintah.

Baca Juga: Silih Berganti Bermunculan, Ngeri Gadis Ini Berbagi Tubuh dengan 25 Kepribadian

Dipastikan, Izin operasional PTS tersebut, akan dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru dan hal ini menjadi ranah dari Kemendikbud khususnya tim EK yang akan menyidak langsung.

“Pencabutan izin perguruan tinggi swasta bisa saja dilakukan, apabila PTS bermasalah dan tidak mematuhi peraturan pemerintah. Tentunya, berdasarkan pertimbangan, kajian, dan tidak mungkin lagi dipertahankan,” papar Uman.

Ditambahkan Uman, selama tahun 2020 di LLDikti wilayah IV Jabar dan Banten bahkan hingga Pebruari 2021 ini, tidak ada PTS yang bermasalah atau ditutup. Namun, apabila masyarakat menemukan PTS yang melanggar bisa melaporkan langsung ke laman resmi Dikti secara online, tentunya dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga: Tujuh Tewas dan Ratusan Lainnya Terluka dalam Serangan Bom Alqaeda di Filipina pada 14 Februari 2005

“Jadi, masyarakat bisa mengecek langsung PTS secara online melalui laman resmi di LLDikti wilayah IV Jabar dan Banten atau laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dengan begitu, masyarakat tak ragu salah satu PTS tersebut, akan langsung memperoleh informasi,” tegasnya.

Disinggungtentang pembelajaran tatap muka untuk perguruan tinggi, pasalnya, hinggi saat ini seluruh pembelajaran dilakukan secara daring (virtual)mengingat kondisi covid 19 yang belum reda.

Bahkan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh PTS yang ada diwilayahnya semua jawabannya belum siap, apabila dilakukan tatap muka.

Baca Juga: Begitu Unik, Mendikbud Nadiem Makarim Nyatakan Budaya Papua Barat Harus Dilindungi

“Ya, seluruh PTS sudah kami kumpulkan dan ditanya, semua jawabannya belum siap apabila tatap muka. Karena persyaratan pembelajaran tatap muka ini, harus ada ijin dari orang tua mahasiswa, surat rapid antigen.

Surat pemeriksaan ini, menjadi tanggung jawab siapa, pemerintah tak mungkin, tanggungan mahasiswa juga tidak bisa, dan yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru covid 19,” pungkas Uman.*** (Krisbianto).

 

 

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler