Disdik Jabar Terapkan Regulasi Baru Soal PPDB 2021

- 10 Februari 2021, 19:18 WIB
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi.
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi. /humas disdik Jabar



GALAMEDIA - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menerapkan regulasi baru terkait penerimaan peserta Didik baru (PPDB) 2021.

Upaya tersebut, dilakukan agar pendidikan bisa lebih merata dan siswa memiliki banyak pilihan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan pihaknya melakukan sejumlah perubahan, seperti masuknya sekolah swasta dalam proses tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya banyak siswa yang tidak tertampung sekolah negeri.

Baca Juga: Jakarta Sumbang 3.309 Kasus Baru, Corona di RI 10 Februari 2021 Bertambah 8.776

"Saat ini terdapat 833 SMK SMA dan SLB negeri, sedangkan swasta mencapai 4.146. Dari PPDB kemarin hanya terserap 41 persen," ungkapnya di Kantor Disdik Jabar, Jalan Dr Radjiman, Kota Bandung, Rabu 10 Februari 2021.

Menurutnya sekolah swasta akan masuk ke dalam portal PPDB 2021. Meski memilih sekolah swasta, siswa tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan bantuan sebesar Rp 2 juta, bagi siswa yang rawan tidak melanjutkan pendidikan.

"Jadi walau di sekolah swasta, kami akan memberi bantuan, tapi tidak semua sekolah swasta masuk ke dalam daftar sekolah di PPDB, terutama yang biayanya mahal. Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta," tuturnya.

Baca Juga: Amien Rais ke Jokowi: Presiden Selaku Lurah Istana Jangan Menutup Diri dari Rakyat

Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan pada syarat jalur prestasi. Dimana nantinya akan diubah dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir.

"Ini dilakukan karena pandemi sekarang," ujarnya.

Dedi menerangkan bahwa perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti perpindahan orangtua menjadi perpindahan tugas.

Baca Juga: Donasi untuk Keluarga Almarhum Ustaz Maaher Hampir Tembus Rp 400 juta, Ustaz Yusuf Mansur: Masyaallah

Pihaknya juga memastikan proses pendaftaran PPDB tidak dilakukan satu pintu, melainkan setiap wilayah yang berada di bawah naungan disdik akan menjadi pelaksana.

"Untuk memaksimalkan sejumlah perubahan ini, kami akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah. Kewenangan peran akan dibagi ke kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x