Plt. Walkot Cimahi: Saya Sudah Lapor SPT Tahunan, Anda Sudah Belum? Lapor Sekarang, Jangan Mager!

10 Maret 2021, 19:32 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi di Ruang Rapat Wali kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu, 10 Maret 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi di Ruang Rapat Wali Kota Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu, 10 Maret 2021.

SPT disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Joni Isparianto.

Dalam kesempatan ini, Ngatiyana mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan juga masyarakat Cimahi, agar dapat turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Marzuki Alie Gugat ke Pengadilan, Partai Demokrat: Jadi Lucu dan Bertentangan dengan Akal Sehat

"Pajak adalah komponen yang penting untuk negara kita. Terlebih di masa pandemi sekarang ini, peranan pajak sangat dibutuhkan untuk pemulihan sektor kesehatan dan sektor ekonomi," ujar dia.

"Kita sebagai warga Negara yang baik, sudah seharusnya ikut andil dalam perbaikan kondisi sekarang. Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Cimahi yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap Negara," tuturnya.

Dikatakan Ngatiyana, kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, merupakan cerminan dari sikap warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Sebelum ke Sleman, Persib Uji Kesiapan Lawan Tim PON Jabar

Untuk itulah, Ia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Cimahi agar menyerahkan SPT pajak tahunannya sebelum batas waktu pelaporan pajak penghasilan yang telah ditentukan.

"Khusus untuk wajib pajak orang pribadi batas akhirnya tanggal 31 Maret 2021, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman. Apalagi dengan adanya e-filing, kita bisa lapor pajak dengan mudah, di mana saja, dan kapan saja," imbuh Ngatiyana.

Ia pun berharap sinergi para stakeholders terkait dapat terus terjalin untuk bersama-sama membangun Cimahi, dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat Belum juga Usai, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

Sejalan dengan itu, pihaknya akan terus mendorong seluruh ASN di Kota Cimahi agar menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan.

"Saya sudah lapor SPT Tahunan, anda sudah belum? Lapor sekarang, jangan mager! Pakai e-filing, bageur pisan euy!" imbuh Ngatiyana.

Turut menghadiri acara penyampaian SPT tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Ahmad Saefulloh beserta jajarannya dan perwakilan unsur KPP Pratama Cimahi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler