GALAMEDIA - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani mempertanyakan gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie dan beberapa eks kader PD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soalnya Marzuki dan beberapa eks kader PD itu yang menjadi aktor utama KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hasil forum itu yakni mencopot Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum PD yang sah. Menurutnya, gugatan tersebut tidak masuk akal.
“Menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat (gugatan Marzuki dan beberapa eks kader PD, red),” kata Kamhar dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca Juga: Polemik KLB Demokrat Belum juga Usai, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir
Kamhar menyarankan, Marzuki dan eks kader PD fokus mengurusi tugas baru menyusul keluarnya hasil KLB di Deli Serdang.
“Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan,” sambungnya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati
Sebelumnya, Marzuki Alie dan beberapa eks kader PD menggugat AHY dan petinggi Demokrat lain seperti Teuku Riefky Harsya serta Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.
Baca Juga: Penyanyi Beyonce Beri Dukungan Pada Meghan Markle, Beyonce: Terima Kasih Meghan, Kami Terinspirasi Olehmu
Marzuki dan eks kader PD mengeklaim bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberhentian penggugat.***