Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati

- 10 Maret 2021, 19:18 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. / Antara/Desca Lidya Natalia

GALAMEDIA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte telah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi yang menimpanya.

Namun, ia mengajukan banding atas vonis yang ditimpakan kepadanya oleh Majelis Hakim.

Ia tidak terima dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Turun ke Jalan, Demokrat Solo Raya Serukan Setia ke AHY, Supriyanto: Lawan KLB Ilegal !!

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 10 Maret 2021.

Napoleon dalam perkaranya terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon.

Baca Juga: Sebut Tersangka Kasus Korupsi DP 0 Rupiah Tak Lapor Anies, Ferdinand Hutahaean: Aku Tidak Percaya!

Dalam hal ini, Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan yakni pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kw-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x