Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati

- 10 Maret 2021, 19:18 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. / Antara/Desca Lidya Natalia

Napoleon terlibat dalam skandal kasus DJoko Tjandra yakni dengan membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Terdakwa terbukti menerima sesuatu, yaitu uang 370 ribu dolar AS dan sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo telah menerima 100 ribu dolar AS dengan tujuan agar terdakwa dapat memberikan informasi mengenai status interpol 'red notice' atas nama Djoko Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status Djoko Tjandra bisa dihapus dalam SIM KIM Ditjen Imigrasi," demikian ujar anggota Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x