Napoleon terlibat dalam skandal kasus DJoko Tjandra yakni dengan membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Terdakwa terbukti menerima sesuatu, yaitu uang 370 ribu dolar AS dan sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo telah menerima 100 ribu dolar AS dengan tujuan agar terdakwa dapat memberikan informasi mengenai status interpol 'red notice' atas nama Djoko Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status Djoko Tjandra bisa dihapus dalam SIM KIM Ditjen Imigrasi," demikian ujar anggota Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan.***