Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara

6 Juli 2021, 17:54 WIB
Pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK1 di kantor Disnaker Kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah ditutup sementara hingga Jumat, 9 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menutup sementara layanan pembuatan kartu pencari kerja (AK1) atau kartu kuning sejak Senin, 5 Juli 2021 dan akan dibuka kembali pada Senin, 12 Juli 2021.

Penutupan sementara pelayanan AK1 itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya sedang melonjak di Kota Cimahi.

Selain itu karena sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan pantauan, ruangan tempat pelayanan AK1 di kantor Disnaker Kota Cimahi yang ada di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah terlihat ditutup.

Baca Juga: Minta TNI-Polri Tak Galak Saat Menertibkan Mobilitas Rakyat, Andi Arief: Sama-sama Korban Pandemi, Bersatulah!

Kemudian, di pintu masuk terpasang kertas pengumuman yang bertuliskan pelayanan ditutup sementara sampai Jumat, 9 Juli 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Teja Dahliawati membenarkan, jika pelayanan AK1 di Kantor Disnaker Kota Cimahi ditutup sementara.

"Ditutup sementara sejak senin kemarin, sampai jumat besok, karena kan lagi PPKM Darurat, salah satu aturannya WFH 100 persen untuk sektor non esensial," ujarnya, Selasa, 6 Juli 2021.

Diakui Teja selama penutupan sementara, banyak warga yang datang untuk membuat AK1. Pihaknya memperkirakan akan terjadi lonjakan pemohon AK1 pada senin atau saat dibuka kembali pelayanan.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Penyebar Disinformasi Terkait Kegiatan di Gereja

Apalagi saat ini sedang dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana salah satu syaratnya harus menyertakan AK1.

"Sepertinya ada lonjakan ya nanti pas dibuka kembali. Semoga warga tetap mau di atur. Soalnya petugas pelayanan 1 orang sudah positif (Covid-19). Jika ada lonjakan kita akan antisipasi, seperti jam pelayanan di batasi sama di kasih nomor antrian, biar tertib," terangnya.

Menurut Teja, sebelum ada penutupan sementara pelayanan, belum ada peningkatan pemohon AK1.

"Saat ini belum ada peningkatan yang signifikan, kemungkinan penyebabnya karena kebijakan PPKM saat ini untuk sektor non esensial harus WFH 100 persen. Yang datang ada sekitar 8 sampai 10 orang per hari," bebernya.

Baca Juga: Akhirnya Bansos PPKM Darurat Cair, Menko PMK: Sudah Dikirim Lewat Rekening dan PT Pos Indonesia

Teja mengatakan, kartu kuning merupakan syarat untuk mengajukan permohonan kerja, termasuk mendaftar CPNS. Ia menambahkan rata-rata pemohon pembuatan kartu kuning berasal dari lulusan SMA atau SMK.

"Lebih banyak sih yang baru lulus sekolah, dibandingkan dengan yang lulus sudah lama," ujarnya.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Sementara Syarat yang harus dipenuhi pada pemohon agar bisa mendapatkan kartu kuning ini yakni pasfoto 2 lembar, KTP, KK, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta mengisi format AK1.

"Kalau syaratnya lengkap, pembuatannya hanya 5-10 menit. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun," terang Teja.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler