Soroti Kasus Rachel Vennya yang Suap Staf DPR, Mahfud MD: Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum

15 Desember 2021, 16:36 WIB
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD / Instagram @polhukamri/ /


GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus selebgram Rachel Vennya.

Dalam kasus tersebut, Mahfud MD menyoroti suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya kepada staf DPR nonaktif, Ovelina Pratiwi.

Diketahui, Rachel Vennya memberikan suap senilai Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi agar bisa lolos dari kewajiban karantina Covid-19.

Padahal Rachel Vennya baru saja kembali dari luar negeri, tepatnya Amerika Serikat bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya.

Mahfud MD bahkan menyebut bahwa yang dilakukan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi termasuk ke dalam pungli.

Oleh karena itu, Menko Polhukam tersebut meminta pengadilan untuk memproses hal tersebut secara hukum karena ada hukumnya.

Baca Juga: Bermain 1.483 Menit, Wander Luiz Cuma Cetak 6 Gol, Ini Daftar Penyumbang Gol Persib di Putaran Pertama

Mahfud MD pun mengatakan bahwa hal tersebut perlu diusut agar tidak menjadi kebiasaan dan tidak lagi dilakukan oleh siapapun.

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dikutip Galamedia dalam pernyataannya.

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa dalam melakukan penindakan dipastikan hukum tidak pandang bulu dan akan menghukum siapapun yang bersalah.

"Ya, pasti lah itu, kan dalil hukum nggak pandang bulu, gitu ya cukup," ucapnya.

Selain itu, lanjut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral.

Baca Juga: Ulang tahun ke-26, Anya Geraldine Bagikan Potret Gemasnya Semasa Kecil

Mahfud MD menyatakan bahwa ia menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.

"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya.

Sementara sebelumnya diketahui bahwa Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina.

Hal tersebut diungkapkan Rachel Vennya ketika dirinya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel (Ovelina Pratiwi), sekarang uangnya sudah dikembalikan," jelas Rachel di hadapan Majelis Hakim.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler