Hakim Bebaskan Rachel Vennya Meski Bersalah, Sindiran Alvin Lie: Kesopanan di Atas Hukum dan Keadilan

- 13 Desember 2021, 15:14 WIB
Alvin Lie.
Alvin Lie. /ANTARA

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu nama selebgram Rachel Vennya menjadi pusat perhatian netizen.

Rachel memicu kegaduhan setelah tidak menjalankan karantina penuh usai perjalanan dari luar negeri.

Kabarnya, ibu dari dua orang anak tersebut kabur saat menjalani karantina. Indonesia menerapkan karantina bagi siapa saja yang bepergian dari luar negeri.

Baca Juga: Hakim Tak Penjarakan Rachel Vennya karena Bersikap Sopan, Sejarawan: Hukum Timbangannya Keadilan!

Bagi yang datang dari luar negeri, diharuskan menjalani karantina selama delapan hari. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Rachel yang hanya menjalani karantina tiga hari.

Rachel pun dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Namun Rachel tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah. Alasannya ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif oleh majelis hakim.

Baca Juga: Heboh, Kabar Ahmad Dhani dan Keluarga Langgar Aturan Karantina, PSI: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih!

Majelis Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel hukuman percobaan delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Keputusan hakim terhadap Rachel Vennya tersebut lantas turut dikomentari pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Melalui akun Twitter pribadinya @alvinlie21, ia tampak memberikan sindiran. Alvin  menyebut orang boleh menyuap, kabur dari karantina, dan membahayakan kesehatan masyarakat asal bersikap sopan.

Baca Juga: HOAX! Gejala Varian Omicron Disebabkan oleh Komplikasi Vaksin Covid-19, Ini Kata Pakar dan WHO

“Hikmahnya: 1. Boleh menyuap - asal SOPAN 2. Boleh kabur dari karantina - asal SOPAN3. Boleh bahayakan kesehatan masyarakat - asal SOPAN," ujarnya yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @alvinlie21 pada Senin, 13 Desember 2021.

Untuk itu, ia menyimpulkan kesopanan berada di atas hukum dan keadilan.

“Kesopanan diatas hukum dan keadilan,” jelasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x