Hakim Tak Penjarakan Rachel Vennya karena Bersikap Sopan, Sejarawan: Hukum Timbangannya Keadilan!

- 13 Desember 2021, 14:54 WIB
Sejarawan JJ Rizal.
Sejarawan JJ Rizal. /Twitter.com/@JJRizal.

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu nama selebgram Rachel Vennya menjadi pusat perhatian netizen.

Rachel memicu kegaduhan setelah tidak menjalankan karantina penuh usai perjalanan dari luar negeri.

Kabarnya, ibu dari dua orang anak tersebut kabur saat menjalani karantina. Indonesia menerapkan karantina bagi siapa saja yang bepergian dari luar negeri.

Baca Juga: 5 Warna Lipstik untuk Bibir Berwarna Gelap, Bikin Kece Penampilan

Bagi yang datang dari luar negeri, diharuskan menjalani karantina selama delapan hari. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Rachel yang hanya menjalani karantina tiga hari.

Rachel pun dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Namun Rachel tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah. Alasannya ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif oleh majelis hakim.

Baca Juga: Komnas Desak Pelabelan Free BPA, Akibat BPA Anak Bisa Cacat Atau Auitis

Majelis Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel hukuman percobaan delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Keputusan hakim tersebut turut dikomentari sejarawan J.J. Rizal melalui akun Twitter pribadinya @JJRizal.

Ia menegaskan hukum ditimbang dengan rasa keadilan. Untuk itu, rasa keadilan tersebut yang semestinya benar-benar dijaga hakim.

Baca Juga: HOAX! Gejala Varian Omicron Disebabkan oleh Komplikasi Vaksin Covid-19, Ini Kata Pakar dan WHO

"Bukan rasa sopan, rasa kasihan, rasa malu," katanya yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @JJRizal pada Senin, 13 Desember 2021.

“Krn kalau hakim mendahulukan rasa ini semua, maka seperti kata sukarno: ada hakim, jaksa, panitra, gedung pengadilan tp tdk ada keadilan,” sambungnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x