Bersalah di Mata Hukum Tapi Hakim Putuskan Tak Penjara Rachel Vennya, Ini Sindiran Pengamat

- 12 Desember 2021, 13:40 WIB
Yunarto Wijaya.*
Yunarto Wijaya.* /Instagram @yunartowijaya./

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu nama selebgram Rachel Vennya menjadi pusat perhatian netizen.

Rachel memicu kegaduhan setelah tidak menjalankan karantina penuh usai perjalanan dari luar negeri.

Kabarnya, ibu dari dua orang anak tersebut kabur saat menjalani karantina.

Baca Juga: Anak Kelima Sule - Nathalie Banjir Ucapan Doa dari Rekan Seleb, Sule: Alhamdulillah, Terima Kasih

Indonesia menerapkan karantina bagi siapa saja yang bepergian dari luar negeri.

Bagi yang datang dari luar negeri, diharuskan menjalani karantina selama delapan hari.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Rachel yang hanya menjalani karantina tiga hari.

Baca Juga: Olahraga Pagi ternyata Kurangi Risiko Kanker Prostat

Rachel pun dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Namun Rachel tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah. Alasannya ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif oleh majelis hakim.

Majelis Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel  hukuman percobaan delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Menyenangkan, Ini Manfaat Mengajak Anak Bicara Sejak Balita

Putusan atas Rachel ini menarik perhatian pengamat politik, Yunarto Wijaya.

Melalui akun Twitter @yunartowijaya, ia gemas dengan keputusan hakim sekaligus khawatir komennya akan dianggap tidak sopan.

“Ingin ku berkata bangsat tapi takut nanti dibilang gak sopan,” tuturnya yang dilansir Galamedia  pada Minggu, 12 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Merokok Tapi Berisiko Alami Penyakit Paru-paru, Peringatan bagi Perokok Pasif

Seperti diketahui, Rachel Vennya terlibat kasus hukum usai kabur dari karantina Covid-19 bersama kekasih dan asisten pribadinya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x