China Mewajibkan Perusahaan Untuk Jalani Tinjauan Keamanan Siber Sebelum Listing di Luar Negeri

4 Januari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi siber. /Instagram/@tarfsiz.haber.kaynagi

GALAMEDIA – Pengatur dunia maya China pada Selasa 4 Januari 2022 mengatakan akan menerapkan aturan baru mulai 15 Februari 2022.

Aturan tersebut mengharuskan perusahaan platform dengan data lebih dari 1 juta pengguna untuk melakukan tinjauan keamanan sebelum mencatatkan sahamnya di luar negeri.

Cyberspace Administration of China (CAC) mengatakan, perusahaan semacam itu harus mengajukan peninjauan keamanan siber sebelum mengajukan aplikasi daftar ke regulator sekuritas asing.

Menurut pernyataan yang dipublikasikan di akun WeChat-nya, CAC pertama kali mengusulkan aturan pada bulan Maret 2021.

Baca Juga: Keren, Sukabumi jadi Kota Ramah Pejalan Kaki, Akan Diresmikan Langsung Ridwan Kamil

Bahwa tinjauan keamanan akan fokus pada risiko data yang terpengaruh, dikendalikan atau dimanipulasi oleh pemerintah asing setelah listing di luar negeri.

Aturan baru yang mengatur penggunaan teknologi rekomendasi algoritma juga akan diterapkan mulai 1 Maret 2022, kata CAC dalam pernyataan terpisah.

Aturan tersebut, pertama kali diusulkan pada Agustus tahun lalu dan mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak kepada pengguna untuk mematikan layanan dan juga memperketat pengawasan terhadap penyedia berita yang menggunakan teknologi tersebut.

Baca Juga: Minuman Ini Bisa Bersihkan Darah Hingga Rontokkan Asam Urat Kata dr. Zaidul Akbar

Pengatur dunia maya China memberlakukan pembatasan yang lebih ketat pada pengumpulan data dan penyimpanan data.

Pihak berwenang juga secara lebih luas mendorong perusahaan untuk mendaftar di dalam negeri.

Dua set aturan baru, Undang-Undang Keamanan Data dan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, yang masing-masing mencakup penyimpanan data dan privasi data, mulai berlaku tahun lalu.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler