Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

22 Januari 2022, 08:24 WIB
Sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan ditahan dan jadi tersangka. /Instagram @ net2nenews/

GALAMEDIA - Kecelakaan maut telah terjadi di wilayah Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan analisa dari Kepolisian, diduga kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem mobil yang blong dan juga kondisi jalan yang menurun.

Pihak Kepolisian saat ini telah mengamankan sang Sopir bernama Muhammad Ali (48).

Sang Sopir ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Dikutip dari PMJ News, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa sang Sopir telah diperiksa dan kini sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Posting Lagi Pilates, Shandy Aulia di Puji Warganet: Body Goals!

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujarnya.

Sang Sopir ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pelanggaran terkait larangan membawa truk di jam 06:00 - 21:00 WIB di jalur tersebut.

"Memang ada peraturan Walikota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," pungkas Yusuf Sutejo.

Sang Sopir terancam pidana 5-6 tahun penjara dengan pasal 310 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juncto 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Selamat! Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Hari Ini akan Menikah

Karena kecelakaan tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler