GALAMEDIA- Uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz ke ibunya berinisial S akan disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Indra Kenz diketahui memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan uang tersebut akan disita jika terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Baca Juga: Baru Saja Rilis! Lirik Lagu Grey Suit Lagu Comeback Suho EXO
"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Galamedia dari PMJ News, Senin 4 Maret 2022.
Dia menambahkan, seluruh uang dan aset yang terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong Binomo akan disita untuk dijadikan bukti perkara..
"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Sembilan ASN Sumedang Terpilih sebagai Employee of The Month
Dikatakan Gatot, uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz itu digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya dan kehidupan sehari-hari.***