E-HAC Syarat Mudik Pakai Pesawat, Begini Panduan Lengkapnya

8 April 2022, 21:02 WIB
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mutlak untuk mudik Lebaran 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

GALAMEDIA - Mulai tanggal 5 April, mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

 Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Episode Terakhir! Bocoran Sinopsis F4 Thailand: Boys Over Flowers Episode 16

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Selamat Nikita Willy Melahirkan Baby Izz Secara Normal Hari Ini, Ini Foto Putra Pertama Indra Priawan

''Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,'' ujar Setiaji dikutip dari laman kemenkes.go.id.,Jumat 8 April 2022.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

''Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,'' ujar Setiaji.

Baca Juga: Optimis Lapangan Kerja Melimpah, Milenial di Garut Deklarasi Dukung Sandiaga Presiden 2024

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''

Baca Juga: Mahasiswa Turun ke Jalan pada 11 April 2022, BEM Nusantara Masih Pikir-pikir

9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler