GALAMEDIA - Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, ternyata penyalahgunaan dan bisnis Narkotika tetap marak.
Terbukti, Sat Narkoba Polres Subang berhasil menangkap 7 tersangka berikut barang buktinya berupa sabu dan ganja.
"Kita terus melakukan upaya pemberantasan dan akhirnya berhasil mengungkap 6 kasus di wilayah Kecamatan Pagaden, Pamanukan, Ciasem, dan Subang Kota, " kata Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kabag.Ops, Kompol Ricky dan Kasat Narkoba, Ronih kepada awak media, Selasa 19 April 2022 sore
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Longsor di Rongga
Dijelaskan, dari 6 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka, dan 1 kasus lainnya jenis ganja dengan 1 tersangka.
Mereka masing-masing berinisial E.S, M.Q, D.H, A.I, D, F.M, dan R.A. Modus operandi seperti biasa, transfer, COD, dipetakan melalui google maps, disimpan di tempat tertentu (tempel), dan transaksi tatap muka.
“Dari 7 tersangka, 6 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan untuk E.S dan M.Q keduanya adalah residivis,” jelas Kapolres.
Baca Juga: 14,9 Juta Pemudik ke Jabar, Ridwan Kamil : Jawa Barat Status Siaga
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polres Subang, 312,97 Gram/ 3,13 Ons Sabu, 25,30 Gram Ganja, 2 buah pipet kaca, 3 buah bong/alat hisap, 5 unit timbangan digital, 3 buah korek api, dan 4 unit Handphone.
Enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dan denda minimal 1M paling banyak 13M.
Sedangkan untuk 1 orang lainnya dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Kepedulian di Bulan Ramadhan, PSI Berbagi Takjil Kepada Warga
Sebelumnya, Kapolres Subang pun mengungkapkan adanya penangkapan tersangka bobol rumah di Jalan Otto Iskandar Dinata. Termasuk pencurian sepeda motor di daerah hukum Polsek Purwadadi.***