Kemenkumham Bali Usir WNA Asal Australia, Penyebabnya Panjat Pohon di Kompleks Pura

17 Juni 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi pohon keramat. /Pixabay/jplenio

GALAMEDIA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia diperintahkan keluar dari wilayah Indonesia oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

WNA tersebut diperintahkan untuk  meninggalkan Indonesia karena memanjat pohon di kompleks pura.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa perintah meninggalkan wilayah Indonesia merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Cetak Generasi Al-Quran, Ratusan Siswa SD Darul Hikam Wisuda Tahfidz

"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," kata Anggiat.

Pernyataan Kakanwil itu merujuk pada perintahkan meninggalkan Indonesia yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar kepada warga negara Australia berinisial SCL atau Samuel Lockton.

Imigrasi memerintahkan Samuel keluar dari wilayah Indonesia setelah aksinya memanjat pohon di sebuah kompleks pura mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Irfan Hakim dan Tanboy Kun Akhirnya Berdamai

"Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi dikutip Galamedia dari Antara.

Ia menyampaikan masa izin tinggal Samuel memang masih berlaku. Akan tetapi, karena aksinya itu terkena sanksi administratif berupa perintah meninggalkan wilayah Indonesia.

“(SCL tinggal di Indonesia, red.) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Persebaya Berlangsung 20.30 WIB, Maung Bandung Harus Menang!

Ia menyampaikan SCL keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.

Terkait dengan perintah Imigrasi itu, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.

"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut Hingga 7 Tahun ke Depan, Jokowi: Pasti Rakyat Akan Meminta

Kasus WNA berkelakuan tidak patut di sejumlah tempat suci di Bali kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Tidak hanya Samuel Lockton, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.

Terkait dengan kejadian semacam itu, Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali.

Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.

Baca Juga: Liga Premier Musim 2022-2023 Dijamin Semakin Seru, Kickoff 5 Agustus

"Ke Bali silakan warga asing untuk berlibur. Akan tetapi, di Bali ini punya adat yang memang patut dihormati," kata Tedy.

Ia menyebutkan beberapa tempat di Bali merupakan kawasan suci yang menjadi tempat ibadah sehingga wisatawan perlu berhati-hati.

"Di Bali ada pohon sakral, ada tempat suci, ada gunung dan bukit yang memang (menjadi) tempat sembahyang," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler