Suasana di Petamburan Usai Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Simpatisan Berkumpul hingga Gang-gang

20 Juli 2022, 11:27 WIB
Bebas dari Masa Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan: Disambut Istri, Anak, dan Menantu /tangkap layar akun Twitter @DPP_LIP /

GALAMEDIANEWS - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq Shihab disambut Keluarganya di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 pagi.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Langsung Disambut Istri, Anak, dan Kerabat

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut, mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara suasana di sekitar Petamburan III seperti dilansirkan Antara, sudah ramai sejak pagi oleh simpatisan Rizieq Shihab. Mereka memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Baca Juga: Paula Verhoeven Lagi Terbonge-bonge, Pamer Potret Bareng Si Penguasa Sudirman Bikin Warganet Berkomentar

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shibab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler