Habib Rizieq Shihab Atas Kasus Ini, Berikut Penjelasan Penasehat Hukum

- 20 Juli 2022, 08:57 WIB
 Habib Rizieq Shihab bebas hari ini.
Habib Rizieq Shihab bebas hari ini. /Ditjen PAS/

GALAMEDIANEWS - Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Bahkan kabar yang beredar Habib Rizieq Shihab sudah bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan kliennya Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Juli 2022: Elsa Balik Tampar Andin, Semua Orang Tertegun Lihat Istri Nino

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga: Bebas dari Masa Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan: Disambut Istri, Anak, dan Menantu

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x